Sabtu, 20 September 2008

UUD PERCINTAAN REMAJA TAHUN 2008

UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA PERCINTAAN
TAHUN 2008

"PEMBUKAAN"

bahwa perasaanmencintai ialah hak semua remaja
dan oleh sebab itu maka semua larangan orang tua harus dihapuskan
karena tidak sesuai denga keadaan zaman sekarang
dan perjuangan cinta pun telah sampai pada saat yang berbahagia dengan selamat dan penuh kasih sayang.
maka untuk mewujudkan suatu percintaan harus berdasarkan kepada:
rasa kesetiaan, kepercayaan, kasih sayang, pengertian, dan sikap saling menghargai.









sekian.......

Tidak ada komentar: