JAKARTA, SELASA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi UU Nomor 2/pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukum Mati yang diajukan terpidana mati Amrozi dan kawan-kawan. "Menyatakan permohonan pemohon, baik mengenai pengujian formil maupun pengujian materiil, seluruhnya ditolak," kata pimpinan majelis hakim konstitusi, Mohammad Mahfud MD, dalam pembacaan putusan uji materi UU tersebut di Gedung MK, Jakarta, Selasa (21/10).Mengenai permohonan kuasa hukum tentang tatacara hukuman mati yang menimbulkan rasa sakit, pendapat hakim menyatakan rasa sakit yang dialami terpidana mati adalah konsekuensi logis yang melekat dalam tata cara hukuman mati, maka tak termasuk kategori penyiksaan terhadap terpidana mati. "Dari berbagai alternatif tatacara pidana mati selain ditembak, seperti digantung, dipenggal pada leher, disetrum listrik, dimasukkan dalam ruang gas dan disuntik mati, semuanya menimbulkan rasa sakit. Meski gradasi dan kecepatan kematiannya berbeda-beda," ujar Mahfud. Ia menandaskan tidak ada satu cara pun yang menjamin tiadanya rasa sakit dalam eksekusi, bahkan semuanya mengandung risiko terjadinya ketidaktepatan dalam pelaksanaan yang menimbulkan rasa sakit. Namun, hal itu bukan penyiksaan sebagaimana dimaksud pasal 28 I UUD 1945, sehingga UU nomor 2/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum dan militer tidak bertentangan dengan UUD 1945. Sebelumnya dilaporkan, Amrozi dan kawan-kawan menilai tata cara pelaksanaan eksekusi mati sebagaimana diatur dalam UU tersebut, dengan cara ditembak mati, tidak manusiawi dan telah melanggar hak konstitusional pemohon untuk tidak disiksa.MYS Sent from my BlackBerry © Wireless device from XL GPRS/EDGE/3G Network
Nilai 4.86 - Beri Rating Artikel - ---------- Sangat Baik Baik Cukup Kurang Sangat Kurang A A A
Ada 17 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Praptonoo @ Minggu, 26 Oktober 2008 00:17 WIBUdah nyata membunuh orang yag tak berdosa dengan bom, kok ternyata masih takut mati juga... Pengecut dengan cara macam macam alasan minta jenis hukuman mati ?? ALLAH MAHA TAHU
din @ Sabtu, 25 Oktober 2008 12:16 WIBEmangnya, kalau Amrozy cs dihukum mati, para korban bom bali dulu bisa hidup lagi, katanya kita bangsa pemaaf,......
obay @ Jumat, 24 Oktober 2008 16:22 WIBwah ,,, kenapa musti di hukum mati itukan aset bangsa yang sangat penting coy... gimana sih
Zmith @ Jumat, 24 Oktober 2008 15:51 WIBhuuu... apapun cara hukumannya, kan kalian udah pegang jaminan sesudah "menghukum" orang lain dengan bom bisa masuk surga. kenapa harus minta cara lain di hukum mati? aneh... berarti masih sangsi tentang caci maki kalian di tv dong!?
Pengamat Nasional @ Jumat, 24 Oktober 2008 14:55 WIBLho...lho...lho... emang ngebunuh orang pakai bom itu "manusiawi", bang Rozi??? :-P
1234
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
ajaxBanner('/script/banner.php','nasional_right_1');
ajaxBanner('/script/banner.php','nasional_right_2');
ajaxBanner('/script/banner.php','nasional_right_3');
ajaxBanner('/script/banner.php','nasional_right_4');
-->
ajaxBanner('/script/banner.php','nasional_right_5');
.judulpd {font:bold 11px arial; color: #F60; text-transform:uppercase; padding-bottom:4px;}.judulpd a {color:#F60; text-decoration:none;}.judulpd a:hover {text-decoration:underline;}.judulpd01 {font:bold 12px arial; color: #336699; margin-bottom:1px;}.judulpd01 a {color:#336699; text-decoration:none;}.judulpd01 a:hover {color:#003366; text-decoration:underline;}PEMBANGUNAN DESA TERTINGGALMenuju Indonesia Makmur dan SejahteraPemerintah memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kesejahteraan r...-->
Berita Terkini
Terpopuler
Hanura Siap Buka-bukaan Dana Kampanye
Menang-Kalah Kaji Akan Gugat ke MK
Rakyat Juga Bisa Punya Capres!
PDI-P Punya "Mega Yunior", Golka...
Sistem Pemilihan Presiden Sudah Selesai di...
RUU Pilpres Matikan Regenerasi Politik
Kerusakan Lahan Baru Pulih Tahun 2034
Negara Lindungilah Kami!
Ingat Kiki, Lilis Pingsan Berkali-kali
SBY Akan Tanam 1.000 Pohon
Tanggal 11 Bulan 11 Pukul 11, Sirene Benca...
Jamaah Haji Meninggal di Atas Pesawat
Komplain Makanan Basi Langsung Diganti
JK Tidak Sebut Nama Penumpang Gelap
Sembilan Tokoh Digelari Pahlawan Masa Kini
Presiden: Rakyat Indonesia Harus Terbiasa ...
Sultan: Saya Hanya Ingin Mengabdi
Romli Atmasasmita: Kejagung Tidak Adil!
Parpol Korbankan Perempuan dalam UU Pornog...
Mufti Saudi Dukung Langkah MUI
var countries=new ddtabcontent("kinitabs")
countries.setpersist(true)
countries.setselectedClassTarget("link") //"link" or "linkparent"
countries.init()
Kompas Mobile1
LAYANAN BERITA SMS 9858XL, TELKOMSEL, INDOSAT, FLEXI, FREN & THREE
Layanan
Langganan
Berhenti
Berita Politik
REG POL
UNREG POL
Berita Metropolitan
REG METRO
UNREG METRO
Berita Breaking News
REG BN
UNREG BN
Berita Internasional
REG INT
UNREG INT
Berita Ekonomi/Bisnis
REG BIS
UNREG BIS
Rubrik: Nasional Regional Internasional Megapolitan Bisnis & Keuangan Kesehatan Olahraga Perempuan Properti Sains Travel Otomotif Pilkada Oase mp-ws-49
About Kompas.com Info iklan Privacy policy Terms of use Karir Contact Us © 2008 KOMPAS.com — All rights reserved
Tidak ada komentar:
Posting Komentar