Selasa, 11 November 2008

pro-kontra hukuman mati trio bomber

Pro-Kontra Hukuman Mati bagi Trio Bom Bali I

Penilaian Pembaca: / 29
BurukTerbaik
Ditulis Oleh Begawan Wibisono
03-11-2008,
Halaman 1 dari 4
Mereka menjadi sorotan sekaligus sensasi besar di kalangan masyarakat Indonesia bahkan dunia internasional, meskipun peristiwa tersebut sudah terjadi sekian tahun yang lalu. Mereka adalah orang-orang yang sebentar lagi akan dieksekusi di hadapan regu tembak pada awal bulan November tahun ini.

Jika kita sekilas menilik peristiwa bom Bali I, dimana puluhan orang telah menjadi korban dan ratusan lainnya menderita luka-luka. Bagaimana pula dengan keluarga yang ditinggal mati. Bila yang meninggal adalah seorang suami sekaligus ayah bagi anak-anaknya, lalu siapa yang akan menafkahi keluarga tersebut? Jika yang meninggal adalah seorang istri sekaligus ibu bagi anak-anaknya, lantas siapa yang akan memberikan kasih sayang dan merawat keluarga? Berapa banyak orang yang harus kehilangan mata pencaharian sekaligus masa depannya karena dirinya kini menjadi cacat tetap seumur hidup? Orang–orang tak bersalah, yang tidak tahu apa-apa turut menjadi korban peristiwa tersebut.

Jika ada yang berpendapat bahwa sebuah perjuangan harus ada yang dikorbankan, lantas apa yang sedang mereka perjuangkan? Sebuah kehidupan yang lebih baik kah? Lantas, mengapa yang harus menjadi korban bukan diri mereka sendiri (para pelaku peledakan itu ) atau sanak keluarga mereka atau orang-orang terdekat mereka, tapi justru orang-orang yang tak tahu apa-apa?

Itulah pertanyaan sekaligus pernyataan dari mereka yang tidak setuju dan menentang peristiwa pengeboman tersebut; dan sampai sekarang masih menyimpan duka dan luka batin karena kehilangan orang yang dicintai.

Dari sekian banyak yang menentang, ada juga yang mendukung dan setuju dengan langkah yang diambil oleh Trio bom Bali tersebut. Berbagai simpati dan dukungan terus mengalir untuk menentang pelaksanaan eksekusi di awal bulan ini.

Di Solo, Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) KH Abu Bakar Ba'asyir menegaskan penolakannya terhadap eksekusi mati bagi tiga terpidana kasus bom Bali I. Ba'asyir mengatakan, putusan eksekusi tersebut merupakan putusan zalim yang dilakukan pemerintah dan tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya. "Jelas ini telah melanggar prinsip dasar hukum UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 KUHP," kata Ba'asyir.

Pengasuh pondok pesantren Ngruki, Solo, itu mengatakan bahwa tiga terpidana tersebut bukan merupakan teroris, namun seorang mujahid. Dia mengatakan, meski dirinya berbeda pandangan dengan tiga terpidana soal jihad, namun mereka tetap mujahid karena tujuannya suci.

Selanjutnya kyai yang masih kelihatan bugar dan berwibawa tersebut menegaskan bahwa umat Islam boleh bereaksi. Namun jangan sampai menimbulkan kerusakan. Dan harus diingat, pemerintah punya kewajiban untuk menghukum mati pelaku teror terhadap umat Islam di Poso, Ambon, Lampung dan Tanjung Priok, lanjut Ba’asyir.

Kita tentu sangat setuju dengan pernyataan Ba’asyir tentang konsekuensi yang harus diterima bagi para pelaku teror dan kejahatan, termasuk korupsi, pelecehan seksual, pemerasan, dan tindakan-tindakan zalim lainnya terutama yang dilakukan para wakil rakyat dan petinggi negara.

Bukan saja dari pihak Ba’asyir, dukungan juga datang dari sejumlah aktivis Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) yang mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Kamis (30/10). Dengan tegas mereka menyatakan menolak rencana eksekusi terhadap tiga terpidana kasus bom Bali I. Menrut mereka, eksekusi tersebut tidak prosedural karena salinan penolakan Pengajuan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) belum diterima oleh pihak keluarga dan Tim Pengacara Muslim (TPM).

Jika benar bahwa eksekusi tersebut dilaksanakan awal bulan ini, maka berdasarkan Pasal 8 Bab II UU No 2, TapPres Tahun 1964 yang ditetapkan menjadi UU No 5/1969 tentang tata cara pelaksanaan hukuman mati, disebutkan pembela terpidana atas permintaan sendiri atau klien mereka, dapat menghadiri pelaksanaan pidana mati.

Bagi kita yang secara tidak langsung merupakan ”pengamat politik” di negeri ini, tentunya tidak mau kalah dengan media-media asing yang dengan sungguh-sungguh mengikuti perkembangan jalannya proses menjelang, dan sesudah eksekusi ini.

Marilah kita nyatakan apresiasi, empati atau sikap kita atas peristiwa eksekusi ini. Saya tunggu apresasi Anda melalui komentar.



Views: 3969

Komentar (39)
1. 03-11-2008 10:58, 10:58
koruptor VS teroris
according Me teroris lebih terhormat dari pada koruptor...Menurut saya ap yang dilakukan mereka merupakan sesuatu yang baik menurut syariat yang mereka amalkan...dan pemerintah setidaknya lebih adil banyak yang lebih pantas di hukum mati...atau jangan2 ada intervensi dari pihak luar...Wallahu'alam
Guest
Pengaduan Komentar
AkhiAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya 2. 03-11-2008 11:37, 11:37
pemuja setan
Imam Samudra, Amrozi, Ali Gufron dan yang mendukung tindakannya adalah para pemuja setan, mana ada penyembah Tuhan membunuh 200 orang yang tak berdosa, dasar setan apalagi itu Si Abubakar Baasyir...
Guest
Pengaduan Komentar
supermenAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya 3. 03-11-2008 12:05, 12:05
kenapa
kenapa harus mengajukan pk? apakah pk itu dapat meringankan hukuman, yang tadinya dihukum mati menjadi hukuman penjara biasa, apakah trio itu takut mati, kok ! mengajukan pk, kalau memang sebagai manusia yang berjuang dijalan Alloh, dan sempurnanya sampai mati kenapa mengajukan pk, negara ini negara hukum, yang mentaati hukum,dan mengikutu aturan-aturan hukum, semua sudah terbukti jelas, dan saksi2 sudah jelas, orang tinggal pelaksanaan hukuman saja kok, ribet betul, jadi ndak bulan ini di dor.....! kalau ndak jadi bebaskan saja, biar ngebom di tempat lain lagi, gitu aja kok reeeeeepot!
Guest
Pengaduan Komentar
fatkhur rohmanAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya 4. 03-11-2008 12:46, 12:46
setuju mereka dihukum mati
Harus dihukum mati...
amrozi cs, pelaku pengeboman bom bali. mereka harus dihukum mati...
apapun islam , kristen, terorist, apapun anutannya. jika mereka terbukti pelaku pengeboman bom bali. YA HARUS MATIII !!!! stuju banget amrozi cs harus mati.
Guest
Pengaduan Komentar
liliana tanjungAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya 5. 03-11-2008 13:52, 13:52
PK
Patut untuk mengajukan PK karena sejatinya C4 yang meledak itu bomnya siapa??? Yang mesti dituntut untuk dibuktikan adalah yang bawa C4 lolos ke Indonesia itu siapa?? kok bisa yah security di Indonesia sebegitu tololnya tidak mendeteksi C4 sekian kilo bisa masuk Indonesia?? Wong narkoba aja bisa terendus kok itu yang jelas2 brang langka dan tidak dijual bebas kok bisa masuk ke Indonesia.. Sebegitu pintarnya Amrozi Cs menyelundupkan C4. Lha wong untuk membelinya aja gak mungkin karena ada prosesdur yang super ketat di amrik sono... Hahahahaha... masa' cecunguk macam amrozi gitu bisa beli C4 yang notabene yang punya cuman amrik doang... Kekekekekek..... Kalau kekuatannya kayak Bom Bali II itu baru buatan cecunguk macam Amrozi Cs yang cuman kayak mercon karbit
Guest
Pengaduan Komentar
ababilAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya 6. 03-11-2008 14:18, 14:18
Terlalu bodoh...
Terlalu bodoh untuk mereka yang menolak Amrozi cs dihukum mati. Berpikirlah secara jernih, bahwa tindakan mereka adalah tindakan biadab yang justru tidak mengenal adanya Tuhan ! berarti atheis.. yach.. Islam sendiri mengajarkan kebaikan untuk sesama umat di muka bumi...jangan ini dianggap pembenaran dengan dalih jihad !
Guest
Pengaduan Komentar
AryoAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya 7. 03-11-2008 14:30, 14:30
kenapa harus mati
amrozi kenapa harus mati.ingat para koruptor lebih banyak membunuh jutaan rakyat aja tenang2aja .sepatasnya para koruptor dulu dihukum mati dulu aku setuju baru amrozi cs itu baru pemerintah adil .kalau orang kecil berbuat sedikit kesalahan terus dikejar2 yang korupsi milyaran bebas seperti anjing ingat itu kalau indonesia mau aman.
Guest
Pengaduan Komentar
jarwoAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya 8. 03-11-2008 14:57, 14:57
kenapa lama ?
Knp eksekusi mrk harus tggu lama2 gini ? Sdh kr2 5 thn dr peristiwa tsb, kok ya baru skrg mau di-dor. Mbok ya dr dulu gt kan beres. Persetan dg segala pengadilan dan "praduga tak bersalah" yg justru meng-enak-kan 3 setan itu. Dasar pemerintah Indonesia sangat lambat, kebanyakan rapat! Kalo hanya utk meng-exekusi 3 setan itu, kan ga perlu pertimbangan mcm2.
Guest
Pengaduan Komentar
kawan lamaAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya 9. 03-11-2008 15:49, 15:49
Tidak punya pendirian
Saya hidup diluar, komentar yang didengar, Indonesia tidak ada hukum yang tetap,lemah, bisa berubah penapsiran, bisa diatur, berlaku pasang-surut,yang berkuasa bisa mengubah UU.
Makanya hukum mati bisa cepat, bisa lambat tergantung suhu politik.
Guest
Pengaduan Komentar
Ale.Alamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya 10. 03-11-2008 18:01, 18:01
selamat . . . .
saya atas nama warga purwodadi mengucapkan selamat "MENEMPUH HIDUP BARU" di neraka jahanam buat amrozi dkk.
Guest
Pengaduan Komentar
sodaranya syech pujiAlamat e-mail ini dilindungi dari spambot, anda harus memampukan JavaScript untuk melihatnya


<<> Akhir >>

[ Kembali ]<> Home Budaya Wisata Kampus Politik Kuliner Agama Berita Tips Pewarta
©2008 SuaraWarga

Tidak ada komentar: